Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran LS ditujukan kepada:
a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak;
b. bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2)
(3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
