Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran LS ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id