Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
(2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK melakukan pengujian.
(3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.(4) Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5)
Koreksi Anda
