Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda