Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.(1)
(2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
