Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengadaan barang/jasa, PPK mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda