Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.(1)
(2) Pembuatan komitmen sebagaimanadimaksud ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
