Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA[u9] dan bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh PA. (2) KPA memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan dari PA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri; (3) Dalam melaksanakan tugas KPA MENETAPKAN: a. PPK; b. PP-SPM; c. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; e. Panitia/pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); (4) KPA mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda