Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) KPA[u9] dan bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh PA.
(2) KPA memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan dari PA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri;
(3) Dalam melaksanakan tugas KPA MENETAPKAN:
a. PPK;
b. PP-SPM;
c. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
e. Panitia/pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
(4) KPA mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
