Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id