Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Pejabat Eselon I.
(2) Pengusulan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Usulan Penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara disampaikan kepada PA dan/atau KPA pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
