Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara. (2) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengguna Anggaran (PA); b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); d. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM); dan e. Bendahara Pengeluaran (BP).
Koreksi Anda