Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara.
(2) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengguna Anggaran (PA);
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
d. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM); dan
e. Bendahara Pengeluaran (BP).
Koreksi Anda
