Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara; b. pelaksanaan anggaran kegiatan dan pencairan; dan c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Bagian Pertama Pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara
Koreksi Anda