Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan:
a. pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara;
b. pelaksanaan anggaran kegiatan dan pencairan; dan
c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bagian Pertama Pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara
Koreksi Anda
