Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.
(2) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada:
a. Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran;
b. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain:
1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
2. penggunaan akun;
3. hal-hal yang dibatasi;
4. pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan Negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah Negara;
5. kontrak tahun jamak; dan
6. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada badan usaha milik Negara;
c. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya; dan
d. rincian anggaran yang di gunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen.
(3) Hasil reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan; dan
b. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan.
(4) Pedoman reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
