Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: a. konsistensi pencantuman sasarn Kinerja meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; d. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan e. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. (3) Hasil penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. APIP K/L untuk direviu; dan b. unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan. (4) Pedoman penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Pelaksanaan reviu oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Pasal.id