Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran Kementerian, RKA-K/L unit eselon I yang telah ditandatangani, disampaikan kepada:
a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan untuk diteliti; dan
b. APIP K/L untuk direviu.
Koreksi Anda
