Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renstra[u1] dan Renja Kementerian berdasarkan RKP.
(2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan:
a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Reference (KAK/ToR); dan
b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
(4) Penyusunan KAK/ToR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Penyusunan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
