Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN DAN PELAPORAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mencakup pedoman mengenai tata cara melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan program dan anggaran Kementerian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
