Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ULP pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
