Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Staf pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari PNS di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan bertugas membantu ULP pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak mendapatkan jenjang karir struktural maupun fungsional sesuai kemampuan dan dengan memerhatikan beban kerja.
Koreksi Anda
