Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Bidang Barang;
b. Kelompok Kerja Bidang Pekerjaan Konstruksi;
c. Kelompok Kerja Bidang Jasa Konsultansi; dan
d. Kelompok Kerja Bidang Jasa Lainnya.
(2) Kelompok Kerja beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(3) Penambahan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) serta dari jabatan fungsional.
(4) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
