Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh sekretaris, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Bagian/Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sekertariat Daerah. (2) Sekretariat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga; b. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja; c. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan; d. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan pengaduan masyarakat; f. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP; h. menyusun program kerja dan anggaran ULP; i. menyiapkan surat Kepala ULP untuk penerbitan SPPBJ oleh PA/KPA; j. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; k. menyiapkan pusat data untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait Spesifikasi dan HPS; l. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement); m. mengkoordinasikan tenaga ahli/staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa; n. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan;dan o. membantu penyelesaian sanggahan banding.
Koreksi Anda