Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh sekretaris, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Bagian/Kepala Subbagian Tata Usaha pada Sekertariat Daerah.
(2) Sekretariat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga;
b. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
d. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan pengaduan masyarakat;
f. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP;
h. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
i. menyiapkan surat Kepala ULP untuk penerbitan SPPBJ oleh PA/KPA;
j. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP;
k. menyiapkan pusat data untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait Spesifikasi dan HPS;
l. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
m. mengkoordinasikan tenaga ahli/staf pendukung dalam proses pengadaan barang/jasa;
n. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan;dan
o. membantu penyelesaian sanggahan banding.
Koreksi Anda
