Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Biro/Bagian/Subbagian Sekretariat Daerah;
(2) Kepala ULP, sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan lingkup ULP;
b. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP;
c. menjamin keamanan dokumen pengadaan;
d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM di ULP;dan
f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
