Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja; dan
d. Staf Pendukung.
(2) Susunan organisasi ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
