Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Kelompok Kerja; dan d. Staf Pendukung. (2) Susunan organisasi ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda