Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Tipe A; dan b. Tipe B. (2) ULP Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada pada Bagian di Sekretariat Daerah. (3) ULP Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada pada Subbagian di Sekretariat Daerah. (4) Penentuan tipologi ULP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria dan variable sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Pasal.id