Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) ULP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Tipe A; dan
b. Tipe B.
(2) ULP Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada pada Bagian di Sekretariat Daerah.
(3) ULP Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada pada Subbagian di Sekretariat Daerah.
(4) Penentuan tipologi ULP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria dan variable sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
