Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) ULP Provinsi terdiri atas:
a. Tipe A; dan
b. Tipe B.
(2) ULP Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada pada Biro di Sekretariat Daerah.
(3) ULP Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berada pada Bagian di Sekretariat Daerah.
(4) Penentuan tipologi ULP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria dan variabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
