Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas: a. melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. melakukan analisa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan; d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan; e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; h. menyerahkan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK; i. mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa; j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA; l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; m. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa; n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- procurement).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Pasal.id