Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas:
a. melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. melakukan analisa dan MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
h. menyerahkan
Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA melalui PPTK;
i. mengarsipkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota serta memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PA/KPA;
l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
m. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan barang/jasa;
n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- procurement).
Koreksi Anda
