Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 99 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
(2) ULP Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
