Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA SERANG PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
