Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 98 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KOTA SERANG PROVINSI BANTEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Serang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 2. Kota Serang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. 3. Provinsi Banten adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi /Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda