Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI DENGAN KOTA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
