Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOALEMO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari:
Pertigaan batas antara Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01A dengan Koordinat 00⁰ 54' 06.52432" LU dan 122⁰ 06' 04.85005" BT yang merupakan Huidu Buloila, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 54'
10.90892" LU dan 122⁰ 06' 56.41679” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 54'
22.95025" LU dan 122⁰ 08' 33.41806” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 54'
32.65306" LU dan 122⁰ 10' 20.23590” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 53'
54.82453" LU dan 122⁰ 12' 10.22880” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 54'
37.36236" LU dan 122⁰ 14' 00.17297” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorotalo yang ditandai oleh TK.07A dengan koordinat 00⁰ 54' 49,75565" LU dan 122⁰ 14' 53,20725" BT.
Koreksi Anda
