Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOALEMO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo . 3. Kabupaten Gorontalo Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo. 4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Koreksi Anda