Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN POHUWATO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari:
Pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 54’ 25.30280” LU dan 121⁰ 58’ 55.29192” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 53’ 29.36437” LU dan 121⁰ 59’ 50.47012” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 53’ 28.01828” LU dan 122⁰ 00’ 47.65439” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 53’ 19.69508” LU dan 122⁰ 02’ 23.27781” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 54’ 02.86132” LU dan 122⁰ 03’ 31.40510” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 54’ 15.07800” LU dan 122⁰ 04’ 36.67787” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 54’ 31.28009” LU dan 122⁰ 05’ 02.14534” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01A dengan koordinat 00⁰ 54'
06.52432"LU dan 122⁰ 06' 04.85005"BT yang merupakan Huidu Buloila.
Koreksi Anda
