Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN POHUWATO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari: Pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 54’ 25.30280” LU dan 121⁰ 58’ 55.29192” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 53’ 29.36437” LU dan 121⁰ 59’ 50.47012” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 53’ 28.01828” LU dan 122⁰ 00’ 47.65439” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 53’ 19.69508” LU dan 122⁰ 02’ 23.27781” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 54’ 02.86132” LU dan 122⁰ 03’ 31.40510” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 54’ 15.07800” LU dan 122⁰ 04’ 36.67787” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 54’ 31.28009” LU dan 122⁰ 05’ 02.14534” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01A dengan koordinat 00⁰ 54' 06.52432"LU dan 122⁰ 06' 04.85005"BT yang merupakan Huidu Buloila.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 91 Tahun 2014 | Pasal.id