Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 90 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari: Pertigaan batas antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 48' 10.76493” LU dan 123⁰ 04' 12.23139” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 48' 11.23900” LU dan 123⁰ 05' 14.01069” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 47' 48.41836” LU dan 123⁰ 05' 50.02598” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 47' 18.54198” LU dan 123⁰ 07' 24.55074” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 46' 23.27485” LU dan 123⁰ 07' 31.30355” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 45' 56.79668” LU dan 123⁰ 08' 03.31622” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 46' 10.21531” LU dan 123⁰ 08' 21.48391” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.08 dengan koordinat 00⁰ 46' 09.69684” LU dan 123⁰ 09' 13.32990” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.09 dengan koordinat 00⁰ 46' 28.32911” LU dan 123⁰ 09' 27.55449” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.10 dengan koordinat 00⁰ 46' 20.43494” LU dan 123⁰ 09' 39.38787” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.11 dengan koordinat 00⁰ 45' 06.93345” LU dan 123⁰ 10' 01.43217” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.12 dengan koordinat 00⁰ 45' 13.59106” LU dan 123⁰ 11' 26.00886” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.13 dengan koordinat 00⁰ 45' 25.27586” LU dan 123⁰ 12' 21.84210” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.14 dengan koordinat 00⁰ 45' 41.14022” LU dan 123⁰ 12' 44.95023” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.15 dengan koordinat 00⁰ 45' 18.85734" LU dan 123⁰ 13' 49.30080” BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bone Bolango dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara yang ditandai oleh TK.16 dengan koordinat 00⁰ 44' 51.99633” LU dan 123⁰ 14' 56.34197” BT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2014 | Pasal.id