Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PUD di provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Koreksi Anda
