Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PUD di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id