Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan hasil penetapan dan pengembangan PUD di kabupaten/kota diwilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(2) Bupati/Walikota melaporkan hasil penetapan dan pengembangan PUD kepada Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
