Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembinaan pengembangan PUD dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan teknis.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
