Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembinaan pengembangan PUD dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan teknis. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda