Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengembangan PUD di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan PUD kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman terhadap perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengembangan PUD di provinsi;
b. pemberian tenaga pendamping dalam pengembangan PUD di provinsi;
c. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pengembangan PUD di provinsi; dan
d. pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah daerah terkait pengembangan PUD di provinsi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberian pedoman terhadap perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengembangan PUD di kabupaten/kota diwilayahnya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pengembangan PUD di kabupaten/kota diwilayahnya; dan
c. pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah daerah terkait pengembangan PUD di kabupaten/kota diwilayahnya.
Koreksi Anda
