Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan PUD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan
c. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Koreksi Anda
