Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan PUD dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan c. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id