Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pengembangan PUD.
(2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pengembangan PUD;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan PUD; dan
c. evaluasi terhadap hasil rencana pengembangan PUD.
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
