Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pengembangan PUD. (2) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pengembangan PUD; b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengembangan PUD; dan c. evaluasi terhadap hasil rencana pengembangan PUD. (3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda