Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatkan perlindungan terhadap PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan cara antara lain:
a. menentukan harga terendah PUD yang dihasilkan oleh masyarakat setempat; dan
b. menjaga stabilitas harga PUD.
(2) Dalam menjaga stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
