Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatkan perlindungan terhadap PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan cara antara lain: a. menentukan harga terendah PUD yang dihasilkan oleh masyarakat setempat; dan b. menjaga stabilitas harga PUD. (2) Dalam menjaga stabilitas harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id