Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan PUD;
b. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang PUD;
c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal;
d. perluasan akses pasar terhadap produk hasil usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal;
dan
e. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PUD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
