Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui: a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan PUD; b. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang PUD; c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal; d. perluasan akses pasar terhadap produk hasil usaha kecil dan menengah serta usaha PUD yang dikembangkan masyarakat lokal; dan e. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PUD. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda