Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh:
a. pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
b. antar pemerintah daerah;
c. antara pemerintah daerah dan swasta.
(2) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. peningkatan kualitas PUD sejenis; dan
b. menjaga stabilitas harga PUD pada tingkat regional dan nasional.
(3) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
