Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan oleh: a. pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; b. antar pemerintah daerah; c. antara pemerintah daerah dan swasta. (2) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. peningkatan kualitas PUD sejenis; dan b. menjaga stabilitas harga PUD pada tingkat regional dan nasional. (3) Kerjasama dalam pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda