Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan promosi dan investasi PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara terpadu dan sistemik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peningkatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui: a. publikasi PUD; b. pusat informasi bisnis; dan c. kemitraan antar pelaku ekonomi. (3) Peningkatan investasi PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui: a. kejelasan prosedur; b. kecepatan dalam proses perijinan atau pendaftaran untuk berinvestasi dalam PUD; dan c. pemberian insentif dan kemudahan untuk berinvestasi dalam PUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id