Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan promosi dan investasi PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan secara terpadu dan sistemik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peningkatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan antara lain melalui:
a. publikasi PUD;
b. pusat informasi bisnis; dan
c. kemitraan antar pelaku ekonomi.
(3) Peningkatan investasi PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui:
a. kejelasan prosedur;
b. kecepatan dalam proses perijinan atau pendaftaran untuk berinvestasi dalam PUD; dan
c. pemberian insentif dan kemudahan untuk berinvestasi dalam PUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
