Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui:
a. peningkatan infrastruktur transportasi;
b. peningkatan infrastruktur umum;
c. peningkatan infrastruktur produksi; dan
d. peningkatan infrastruktur pemasaran.
Koreksi Anda
