Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. peningkatan infrastruktur transportasi; b. peningkatan infrastruktur umum; c. peningkatan infrastruktur produksi; dan d. peningkatan infrastruktur pemasaran.
Koreksi Anda