Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas daya tarik PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berdasarkan:
a. daya tarik jenis PUD; dan
b. daya tarik kekhasan/keunikan PUD.
(2) Dalam melakukan peningkatan kualitas daya tarik PUD, memperhatikan prinsip:
a. nilai budaya;
b. nilai sosial;
c. kelestarian lingkungan hidup;dan
d. keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh daerah.
(3) Selain memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peningkatan kualitas daya tarik PUD dapat dilaksanakan dengan cara:
a. penyehatan iklim investasi;
b. inovasi produk;
c. peningkatan kapasitas produksi PUD;
d. pengembangan keragaman jenis PUD;
e. peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengembangan PUD; dan
f. revitalisasi struktur, elemen, dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan pengembangan PUD.
Koreksi Anda
