Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas daya tarik PUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berdasarkan: a. daya tarik jenis PUD; dan b. daya tarik kekhasan/keunikan PUD. (2) Dalam melakukan peningkatan kualitas daya tarik PUD, memperhatikan prinsip: a. nilai budaya; b. nilai sosial; c. kelestarian lingkungan hidup;dan d. keberlanjutan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. (3) Selain memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peningkatan kualitas daya tarik PUD dapat dilaksanakan dengan cara: a. penyehatan iklim investasi; b. inovasi produk; c. peningkatan kapasitas produksi PUD; d. pengembangan keragaman jenis PUD; e. peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengembangan PUD; dan f. revitalisasi struktur, elemen, dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan pengembangan PUD.
Koreksi Anda