Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang terkait langsung dengan pengembangan PUD melaksanakan pengembangan PUD.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan pengembangan PUD dengan mengacu pada perencanaan PUD dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
