Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan PUD jangka menengah daerah dapat dilakukan antara lain dengan model:
a. inkubator;
b. klaster;
c. one village one product/OVOP; dan
d. kompetensi inti.
(2) Model pengembangan PUD jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antara lain melalui:
a. peningkatan kualitas daya tarik PUD;
b. peningkatan kualitas infrastruktur;
c. peningkatan promosi dan investasi PUD;
d. peningkatan kerjasama;
e. peningkatan peran serta masyarakat; dan
f. peningkatan perlindungan terhadap PUD www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
