Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan PUD jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a disusun dalam RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Perencanaan pengembangan PUD jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b disusun dalam RPJMD dan Renstra SKPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id