Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PUD disusun dan ditetapkan sesuai dengan kriteria PUD. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melalui SKPD menyusun rencana pengembangan PUD. (3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan SKPD yang terkait langsung dengan pengembangan PUD. (4) Rencana pengembangan PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengembangan PUD jangka panjang daerah; dan b. pengembangan PUD jangka menengah daerah;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id