Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berwenang menyusun dan MENETAPKAN PUD setiap tahun. (2) PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda