Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berwenang menyusun dan MENETAPKAN PUD setiap tahun.
(2) PUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
